Kebijakan Manajemen Risiko

Kebijakan Manajemen Risiko

Kebijakan Manajemen Risiko

Dalam menjalan kegiatan usaha, PT Asuransi Digital Bersama Tbk menghadapi berbagai risiko yang perlu dikelola secara terencana, sistematis, dan terstruktur melalui penerapan Manajemen Risiko guna meminimalkan potensi kerugian dan mengoptimalkan peluang dalam rangka mencapai sasaran yang ditetapkan sehingga risiko dapat dimitigasi dan terukur.

Penerapan Manajemen Risiko merupakan salah satu bagian tidak terpisahkan dari praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Penerapan Manajemen Risiko di PT Asuransi Digital Bersama Tbk dilaksanakan secara enterprise untuk seluruh aktivitas dan kepentingan usaha, dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank beserta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku lainnya

Jenis Risiko

Sesuai amanah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, PT Asuransi Digital Bersama Tbk wajib mengelola risiko-risiko berikut:

  1. Risiko Strategi, adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
  2. Risiko Operasional, adalah risiko akibat ketidakcukupan dan / atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional perusahaan.
  3. Risiko Asuransi, adalah risiko kegagalan perusahaan asuransi, untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan premi atau kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
  4. Risiko Kredit, adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada perusahaan.
  5. Risiko Pasar, adalah risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.
  6. Risiko Likuiditas, adalah risiko akibat ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan perusahaan.
  7. Risiko Hukum, adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
  8. Risiko Kepatuhan, adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan asuransi.
  9. Risiko Reputasi, adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap perusahaan.

Penerapan Manajemen Risiko

Penerapan manajemen risiko di PT ADB didasari oleh beberapa hal, diantaranya, dengan ditetapkannya visi dan misi serta mempertimbangkan perubahan eksternal maupun internal yang berpotensi menimbulkan berbagai jenis risiko, maka diperlukan pengelolaan semua risiko secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif. Tujuan Penerapan Manajemen Risiko adalah meningkatkan kepastian tercapainya tujuan dan sasaran perusahaan sebagaimana yang dituangkan dalam Rencana Bisnis baik Jangka Panjang maupun Jangka Pendek. Pengelolaan risiko juga menjadi kebutuhan untuk memperkuat penerapan prinsip-prinsip governance terutama terkait dengan penegakan praktik bisnis yang sehat dan dapat memberikan nilai tambah yang sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders).

Penerapan Manajemen Risiko mencakup empat pilar antara lain :

  1. Pengawasan aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris;
  2. Kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko;
  3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
  4. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

Keempat pilar ini akan menjadi bagian dari proses analisa yang dilakukan atas sembilan risiko yang diidentifikasi pada Perusahaan, yaitu Risiko Strategi, Risiko Operasional, Risiko Asuransi, Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Kepatuhan dan Risiko Reputasi.

Ruang Lingkup Pedoman Manajemen Risiko

Manajemen Risiko diimplementasikan melalui penyusunan risk register oleh setiap Unit Kerja sebagai pemilik risiko (risk owner, risk taking unit) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan proses Manajemen Risiko. Penyusunan risk register mengacu kepada Rencana bisnis perusahaan. Risk register mencakup tentang jenis, sumber, penyebab, kemungkinan dan dampak risiko dan juga termasuk metode mitigasi yang diperlukan.

Fungsi Manajemen Risiko bertugas untuk menindaklanjuti setiap perkembangan yang ada, termasuk kemungkinan adanya risiko-risiko baru, dengan melaporkan kepada Direktur yang membawahi fungsi Manajemen Risiko.